Propam Polres OKU, Jaring Tujuh Personil Melanggar Aturan

Bagi Personel yang melakukan pelanggaran langsung dijatuhi hukuman dengan membuat berita acara pemeriksaan singkat ( bukti pelanggaran/ tilang), memberikan tindakan disiplin berupa push up sebanyak 20 kali.

“Dengan diadakannya pemeriksaan Gaktibplin ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan, dan kesadaran anggota bahwasannya disiplin dalam diri menunjukkan kesiapan anggota dalam memberikan pelayanan kepada warga masyarakat.” Ujar Kasi Propam.(02)

Pos terkait