Muara Jaya – Seorang petani inisial SA(46) warga Desa Surau Kec. Muara Jaya Kab. OKU pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur berhasil ditangkap.
Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon menjelaskan “Kejadian bermula pada tanggal 05 Maret 2024 sekira pukul 20:30 wib saat MA (13) masih berstatus pelajar sedang tertidur dikamar anak pelaku, kemudian pelaku menggendong korban ke dalam kamarnya dan mengunci pintu kamar, pada saat itulah pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan dengannya. Perbuatan bejat tersebut dilakukannya sebanyak 3 (Tiga) kali yang mengakibatkan korban hamil.
Atas kejadian tersebut Ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Oku.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Oku yang dipimpin oleh Kanit PPA IPDA INDRA SYAH PUTRA, S.H, M.Si dikediaman keluarga Pelaku yang beralamat di Jl. Sarang elang Desa. Aerpaoh Kec. Baturaja Timur.