Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi- saksi berikut barang bukti yang ada, telah terpenuhi unsur-unsur yang ada didalam pasal 184 KUHAP, lalu melaporkan kepada Kasat Reskrim IPTU YUDHISTIRA, S.Tr.k., S.I.K., M.Si, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, Dan dalam pemeriksaan yang telah dilakukan oleh penyidik terhadap tersangka, tersangka mengakui semua perbuatan yang telah ia lakukan, bahwa benar ia telah menyetubuhi korban tersebut pada bulan Maret 2024 bertempat dirumah tersangka tinggal di Desa Surau Kec. Muara Jaya Kab. OKU.”Jelas Kasi Humas Polres Oku. (03)
SEORANG PETANI, TEGA SETUBUHI GADIS DIBAWAH UMUR






