Pelaku Yudi yang sedang nongkrong di Desa Pedataran Kec. Ulu Ogan, mendengar hal tersebut Kanit Reskrim beserta Anggota dipimpin langsung Oleh Kapolsek Ulu Ogan Ipda Omi, SE melakukan penangkapan terhadap tersangka Dengan Barang Bukti 1 (Satu) ekor kambing jantan berjenis Kambing kacang berumur 1,5 tahun berwarna putih keabu-abuan.
2.1 (Satu) Tali tambang pelastik berwarna kuning sepanjang 1 meter.
Selanjutnya tersangka diamankan ke Polsek Ulu Ogan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.” Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah), Terangnya (03)
Setahun Melarikan diri, Yudi Irawan Diamankan Anggota Polsek Ulu Ogan






