Mendapatkan laporan, Anggota melakukan penyelidikan dan didapat inisial AR yang melakukan kejahatan tersebut. Setelah dilakukan pengintaian Tersangka di tangkap di depan rumah tersangka yang berada di perumahan Sangkara suit Desa Air Paoh Kec.Baturaja Timur Kab.OKU.
Kapolres OKU,AKBP.Endro melalui Kanit Pidum IPDA M.Awar, S.H dari tangan Tersangka di dapati barang bukti berupa 1 (satu) unit handpone merek VIVO Y91C Warna Fusion Black yang di curi oleh tersangka ,” saat ini tersangka di bawa ke kantor Polres OKU untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.” Tutupnya (*)






