Dikatakannya, ETLE atau tilang elektornik merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik, berupa kamera pengintai.
ETLE mendeteksi berbagai pelanggaran dan menyajikan data kendaraan bermotor dan mobil secara otomatis.
Beberapa pelanggaran yang akan terekam kamera ETLE antara lain, tidak menggunakan Helm Standar, safety belt, TNKB palsu, menggunakan HP saat berkendara, marka jalan, dan lainnya.
“Harapan kami dengan sosialisasi ini, masyarakat lebih mentaati peraturan lalu lintas. Sehingga tidak mendapatkan tilang elektronik melalui kamera ETLE,” ujar Ipda Kristian.
Sosialisasi ini sendiri dihadiri Kapolsek Simpang AKP Azwan SH, MH, Babinsa Sertu Heri Aprizal. Sekcam Edi Sopiyan S.Ip. Seluruh Kepala Desa, Aparatur Pemerintah Kecamatan Simpang, Karang Taruna dan siswa SMA.