Terdakwa Pembunuhan Kedaton, Dihukum Mati dan Seumur Hidup

BATURAJA – Tiga terdakwa pembunuhan terhadap korban Almarhum Hairuni, dengan TKP Dusun lX RT. 004 RW.006 Desa Kedaton Kec. Kedaton Peninjauan Raya Kabupaten OKU, dengan terdakwa Muzili, Ria Zarman, dan Edi Erika yang diancam Pidana dalam Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP akhirnya memasuki babak akhir pada prose persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Baturaja telah memvonis hukuman seumur hidup kepada terdakwa Muzili dan Ria Zarman, sedangkan terdakwa lain yaitu Edi Erika divonis hukuman mati, Kamis (21/11/2024).

Kajari OKU Choirun Parapat, S.H.,M.H. yang sebelumnya bertindak sebagai JPU pada sidang pembacaan tuntutan turut hadir kembali sebagai JPU dalam sidang pembacaan putusan didampingi oleh dua JPU yaitu Kasi Pidum Kejari OKU Oktriadi Kurniawan, S.H dan Jaksa pada Kejari OKU Abdullah Arby, S.H.,M.H.

Pos terkait