Bahwa proses tahapan persidangan sudah dimulai dari tanggal 10 Oktober 2024 yaitu pembacaan dakwaan, sampai dengan hari ini tanggal 21 Oktober 2024 yaitu pembacaan vonis kepada ketiga terdakwa.
“Sudah dilakukan beberapa kali sidang, hari ini pembacaan putusan. Pada sidang sebelumnya kami meminta kepada majelis hakim yang menangani perkara ini, agar terdakwa Muzili, Ria Zarman, dan Edi Erika agar dijatuhi masing-masing dengan pidana mati, tetapi inti dari putusan yang dibacakan oleh majelis hakim untuk terdakwa Muzili, dan Ria Zarman dijatuhi hukuman seumur hidup, sedangkan Edi Erika dijatuhkan hukuman mati, “jelas Kajari Choirun Parapat.
Untuk terdakwa Edi Erika dihukum lebih berat karena menurut pertimbangan hakim berperan sebagai aktor utama dalam pembunuhan berencana kepada korban Almarhumah Hairuni yang ditemukan bersimbah darah dikebun karet Dusun lX Desa. Kedaton Kec. Kedaton Peninjauan Raya Kab. OKU.






