Terdakwa Pembunuhan Kedaton, Dihukum Mati dan Seumur Hidup

Bahwa sebagaimana vonis yang telah dibacakan olehajelis Hakim kepada ketiga terdakwa melalui penasihat hukum mengajukan Upaya Banding ke Pengadilan Tinggi (PT).

Sedangkan terhadap vonis tersebut pihak JPU Kejari OKU menyatakan piki-pikir dahulu selama 7 (Tujuh) hari untuk mengambil keputusan selanjutnya. (03)

Pos terkait