Terdakwa Pembunuhan Kedaton, Dihukum Mati dan Seumur Hidup

“Dari tingkat kejahatan pidananya, karena sudah dianggap sadis, dan biadab. Sedangkan hal-hal yang meringankan tidak ada, “Tutup Kajari.

Sedangkan untuk kedua terdakwa lain yaitu Muzili,dan Ria Zarman divonis seumur hidup oleh majelis hakim dikarenakan atas dasar pertimbangan majelis hakim peran kedua terdakwa masuk kedalam turut serta pembunuhan sebagaimana Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Berdasarkan uraian kronologis dalam berkas perkara dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa peristiwa tragis ini terjadi pada 2 Maret 2024 bermula dari pertengkaran antara Edi Erika dan Hairuni dikebun karet tempat mereka bekerja, Edi Erika yang merasa terganggu oleh korban, melontarkan ancaman dan tak lama kemudian bergabunglah dua terdakwa lainnya Muzili, dan Ria Zarman yang langsung melakukan kekerasan brutal terhadap korban.
Muzili mencabut parang yang dibawanya dan menghujamkannya ke wajah Hairuni, membuat korban tersungkur tak sadarkan diri, Ria Zarman kemudian ikut membacok tangan korban. Edi Erika yang juga bersenjatakan parang, menyelesaikan aksi mengerikan ini dengan menggorok leher korban lebih dari sepuluh kali hingga korban meninggal ditempat.

Pos terkait